Minggu, 02 Oktober 2011

Penyimpangan Sebuah Keadilan

Pagi itu pukul 09.00 wib saya memulai aktivitas di kantor ayahnya teman saya di daerah jl. nibung raya 2 Medan. Saya berangkat bersama teman saya tersebut, karena malam sebelumnya kawan saya itu berpesan bahwa kami akan berangkat bersama-sama dari rumahnya.

Di kantor itu merupakan sebuah ruko yang berlantai 3 1/2 lantai, dengan ruang kerja kantornya berada pada lantai satu dan lantai dua. Sebuah papan diluar terpampang bahwa itu adalah kantor pengacara dengan menyebutkan nama pengacara tersebut bersama rekan. Oia maaf yaa klo namanya saya tidak sebutkan demi privasi setiap orang he..he..he..

Yaa, memang btul bhwa ayah dari tmn saya ini adlh seorang lawyer/ pengacara. Kbtulan pd saat itu saya baru masuk hari ke-2 di tmpt ayahnya itu. Sbnrnya sih posisi saya kmrin bukan pegawai bukan juga orang magang heheh, jadi hanya sebagai orang yang ingin tau dunia lawyer ini. Karena ini merupakan ajakan dari seorang teman saya tersebut.


Beranjak dari kntor ny, saya di ajak ke PN Medan. Disitu kmi ad agenda sidang ketiga kasus korupsi APBD Kab.Langkat dengan terdakwa Buyung Ritonga (mantan bendahara kabupaten Langkat zaman Syamsul Arifin). Sebelum hakim memulai sidang kami tersebut, saya. teman saya dan beberapa anggota kuasa kantor tersebut duduk menunggu giliran sidang di ruang utama pengadilan negeri medan. Pada saat itu sedang ada sidang kasus korupsi Kab.Pematang Siantar dengan terdakwa mantan walikota pematang siantar. Dengan antusias saya mengikuti perjalanan sidang tersebut. Kebetulan agendanya yaitu pemeriksaan saksi.


Selama mengikuti perjalanan sidang tersebut, beberapa kesaksian yang diberikan saksi terkesan ganjal. Maksudnya bahwa segala kesaksian yang di ungkapkan tidak sesuai dengan isi BAP yang diberikan polisi. Isi nya rata-rata semua fiktif belaka. Mulai dari jumlah dana yang dikorupsi, antara isi BAP dan kesaksian yang diberika jauh berbeda. Kesaksian tersebut menuturkan bahwa dana yang dikorupsi adalah senilai Rp.50 juta dan diisi BAP tersebut ada sekitar ratusan juta rupiah (tidak bisa saya sebutkan kepastian dana tersebut). Hakim pun menanyakan kepada saksi mengenai isi BAP dan kesaksiannya knp berbeda ??


Si saksi berkata "yaa, saya di paksa oleh penyidik (polisi) untuk meng 'iya' kan seluruh BAP yang dibuat oleh polisi". Hakim berkata "ohh jadi anda di paksa oleh penyidik ?".


Tidak berapa lama kemudian si jaksa menanyakan juga kepada saksi "jadi apakah anda bersedia untuk memberi kesaksian ?" Saksi menjawab "bersedia".


Pengacara pun mendapat giliran bertanya dengan dipersilahkan oleh hakim.
Pengacara : "jd isi seluruh BAP ni kabur, apakah anda mengakui dan berani mempertanggungjawabkan seluruh isi BAP ini ?"
Saksi menjawab : "saya hanya mengakui dana yang Rp.50 jt itu aja, kalau yang lain tidak. Karena saya tidak tau menau"
Pengacara : "berarti anda tidak mengakui nya. Apakah anda berani untuk mencabut BAP ini kalau kesaksian itu palsu semua yang ad di BAP?"
Saksi : "berani"


Tiba2 sang hakim memotong pembicaraan pengacara tersebut sebelum di jawab oleh saksi "Bukan begitu, jadi saya meluruskan bahwa tidak semua nya isi BAP itu salah, kalau smua salah berarti semua isi nya yang termasuk data2 diri si saksi itu salah semua. Termasuk nama nya, usia, pekerjaan, dll. Oleh karena itu yang isi nya mengenai dana ratusan juta ini dan lain2nya kita cabut, sementara yang Rp.50 jt itu kita tetap bawa kasus nya" jawab sang hakim.


Dari hadapan saya sudut pojok kanan di meja penasehat hukum, saya melihat senyum lebar oleh si terdakwa  walikota pematang siantar lebar2. Menggambarkan bahwa dugaan korupsi nya yang bernilai ratusan juta rupiah itu FIKTIF.


Saya mengambil kesimpulan, sungguh luar biasa rekayasa maupun akting mereka ini di pengadilan. Satu sama lain seperti hakim, jaksa, saksi, maupun penasehat hukum nya sudah ada kerjasama sebelum2nya. Ini kenapa ? saya melihat bahwa di persidangan itu tidak berjalan layaknya sebuah persidangan yang menyidangkan kasus korupsi, tetapi terkesan seperti sidang mengadangada. Lagi-lagi polisi yang menjadi kambing hitam nya, padahal klo kita tarik lebih jauh lagi, rasanya tidak mungkin seorang jaksa menerima berkas begitu saja dengan BAP yang salah. Pastinya dikembalikan lagi kepolisi dengan status P19 atau belum lengkap atau tidak jelas bukti-bukti dari yang dibuktikan oleh si saksi. Pasti disini saya melihat ada kerja sama juga antara jaksa dan polisi untuk mengaburkan kesaksian itu semua.


Si saksi juga di bayar oleh si terdakwa dengan turut membantu memuluskan jalan si terdakwa. Jadi intinya semua itu pada keterkaitan. Saling kerjasama satu sama lain.


Heeemm, buruknya kondisi peradilan republik ini. Keadilan sungguh tak berdaya. Tumpul di dpn org besar, kuat di dpn org kecil.
Jika sang Garuda bisa menangis, mungkin seluruh patung burung Garuda indonesia akan berderai air mata :')

Tidak ada komentar:

Posting Komentar